Jumat, 24 November 2017

Yola Yuliana
3EA23
17215276
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Penjelasan dari cara mendirikan koperasi di atas adalah sebagai berikut :


  •  Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya diawali dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai, prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.



  •  Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.



  •  Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota, dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.



  •  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain :

v   Nama dan tempat kedudukan

v   Maksud dan tujuan

v   Jenis koperasi dan Bidang usaha

v   Keanggotaan

v   Rapat Anggota

v   Pengurus, Pengawas dan Pengelola


                              v  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha

  •  Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.



  •  Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan :

v  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.

v   Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.

v  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.


v  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.

v   Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.


  •  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.



  •  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.



  •  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.




Jumat, 20 Oktober 2017

Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan di ERA MEA

Yola Yuliana
3EA23 
17215276
Softskill Ekonomi Koperasi 

Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan di Era (MEA)

Sebelum membahas hal tersebut pertama – tama mari kita  kenali lebih dahulu mengenai koperasi satu persatu mulai  sejarah berdirnya koperasi seperti apa, pengertian koperasi, gunanya koperasi itu apa saja, jenis – jenis koperasi, dan lain sebagainya.


A. Sejarah Singkat Berdirinya Koperasi

Koperasi di Indonesia berawal pada abad XX. Koperasi muncul karena penderitaan rakyat dari sisi sosial dan ekonomi akibat sistem kapitalisme, sehingga mendorong rakyat secara spontan mempersatukan diri guna menolong dirinya sendiri dan sesamanya. Salah satu diantaranya adalah Patih R. Aria Wiria Atmaja, seorang pamong praja di Purwokerto yang mendirikan sebuah koperasi pada tahun 1896 karena terdorong untuk membantu para pegawai yang menderita akibat terjerat lintah darat.

Padatahun 1908, Organisasi Budi Utama berusaha menumbuhkembangkan koperasi untuk memperbaiki ekonomi rakrat, dilanjutkan dengan Serikat Dagang Islam yang memperjuangkan kedudukan ekonomi dari pengusaha-pengusaha pribumidi tahun 1927, serta Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan koperasi agar tersebar lebih luas di tengah-tengah masyarakat pada tahun 1929.

Setelah Indonesia Merdeka, pergerakan koperasi di Indonesia pada tanggal 12 Juli 1947 menyelenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya sekaligus membentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) sehingga tanggal 12 Juli hingga kini diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

B. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. 
C. Peran Koperasi
  • Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
  • Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
  • Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
  • Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

D.  Jenis Koperasi

  • Koperasi pembelian – koperasi yang menyelenggarakan pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
  • Koperasi penjualan – koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya untuk sampai di tangan konsumen.
  • Koperasi produksi – koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di mana anggota bekerja sebagai karyawan atau karyawan koperasi.
  • Koperasi Primer – koperasi yang minimal keanggotaan dari 20 individu.
  • Koperasi sekunder – koperasi yang terdiri dari kombinasi badan koperasi dan memiliki cakupan wilayah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
  • Koperasi Sekolah – koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan.[2]
  • Koperasi Simpan Pinjam – merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Sumber dana di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
E. Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
Modal Internal Koperasi
Modal internal terdiri dari:
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4. Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
1. Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
2. Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.

F. Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan di ERA (MEA)
Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 membawa suatu peluang sekaligus tantangan bagi ekonomi Indonesia. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara. Melalui MEA akan terjadi integrasi yang berupa "free trade area" (area perdagangan bebas), penghilangan tarif perdagangan antar negara ASEAN, serta pasar tenaga kerja dan pasar modal yang bebas, yang akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tiap negara. Untuk menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara itu, dunia usaha di Tanah Air tentu harus mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya, tak terkecuali sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).
           
Sebab adanya persaingan di ERA (MEA) maka akan ada tantangan  yang dihadapi oleh koperasi yaitu:

A. Lemahnya daya saing industri lokal, yang juga dikhawatirkan akan menggerus potensi pengusaha lokal dan koperasi.
B.     Dituntut untuk  mampu bertahan di tengah krisis ekonomi global yang penuh persaingan ini, sekaligus mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.
C.     Ketersediaan dan kualitas infrastuktur masih kurang sehingga mempengaruhi kelancaran arus barang dan jasa. Menurut Global Competitiveness Index (GCI) 2014, kualitas infrastruktur kita masih tertinggal dibandingkan negara Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand.
D.    Lemahnya Indonesia menghadapi serbuan impor, dan sekarang produk impor Tiongkok sudah membanjiri Indonesia. Apabila hambatan-hambatan tadi tidak diatasi maka dikhawatirkan MEA justru akan menjadi ancaman bagi koperasi maupun UMKM di Indonesia.
E.     Tantangan di Bidang Perdagangan Barang dan Jasa yaitu arus perdagangan bebas entah itu barang maupun jasa akan memunculkan competition risk. Artinya, selain menjadi negara pengekspor, Indonesia juga menjadi sasaran empuk eksportir dari negara lain. Hal ini mengakibatkan munculnya produk-produk luar yang beragam dalam jumlah banyak ke Indonesia. Hal ini perlu diwaspadai jika produk-produk yang datang dari luar negeri memiliki kualitas yang lebih bagus. Industri lokal pun akan terancam akibat hal tersebut. Efek besar yang ditimbulkan adalah adanya defisit neraca perdagangan.
F.      Tantangan di Bidang Investasi yaitu pada sektor ini, Indonesia terbilang memiliki risiko yang sangat tinggi karena adanya exploitation risk. Sebabnya, Indonesia kurang memiliki aturan dan regulasi yang ketat sehingga sektor-sektor riil semisal pertambangan mudah saja dikelola negara asing. Untuk yang satu ini, tentunya tidak banyak yang bisa diperbuat masyarakat. Padahal, Pemerintah memiliki kekuasaan penuh untuk mencegah adanya eksploitasi alam yang dilakukan perusahaan-perusahaan asing.
G.    Tantangan di Bidang UMKM maupun bagi koperasi yaitu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau koperasi menjadi salah satu sasaran dan fokus Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dalam menciptakan stabilitas dan perkembangan ekonomi di wilayah regional ASEAN. Kebanyakan kualitas produk UKM Indonesia belum memenuhi standar. Hal itu disebabkan beberapa faktor. Pertama, biaya produksi dalam negeri yang sangat mahal sehingga tidak mampu menciptakan efisiensi produksi. Kedua, kurangnya pengetahuan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas. Kedua hal tersebut sangat berkaitan dan perlu sesegera mungkin diupayakan solusinya, baik oleh Pemerintah maupun pelaku usaha sendiri.

Jika ditinjau dalam perspektif hukum Islam Masyarakat Ekonomi ASEAN menabrak beberapa ketentuan:
  1. Dengan diberlakukannya pasar bebas memungkinkan terjadinya arus barang yang tidak terkendali. Semua barang bisa diperjualbelikan termasuk barang-barang strategis yang dibutuhkan oleh Negara.
  2. Bentuk intervensi Negara terhadap perdagangan semakin kecil sebagai konsekuensi dari pasar bebas. Sedangkan dalam Islam Negara harus mengintervensi perdagangan luar negeri untuk memastikan tidak ada perdagangan yang haram dan memastikan bentuk perdagangan tidak berbahaya dan merugikan Negara.
  3. Dengan diintegrasikannya Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan Ekonomi Global sangat memungkinkan untuk terjadinya neraca perdagangan yang defisit dan menyebabkan hancurnya industry dalam negeri. Hal tersebut sangat membahayakan Negara dan rentan dijajah secara ekonomi.
Konklusi ( Pendapat )
  1. Tindakan bergabung dalam agenda Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan kebijakan bunuh diri yang dilakukan pemerintah. Selain kondisi perekonomian Negara yang belum siap untuk bersaing, aktifitas tersebut banyak melanggar hukum Syara yang mengatur aktifitas perdagangan.
  2. Kondisi seperti ini karena disebabkan Indonesia tidak membangun ekonomi industry dengan shahih. Banyak kebijakan Negara yang justru kontraproduktif dalam membangun kemandirian ekonomi Industri seperti melakukan privatisasi pada BUMN-BUMN yang strategis dan system pengelolaan SDA yang terlalu bergantung pada pihak asing. Dalam kondisi yang seperti itu, sangat sulit untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang berimplikasi pada ketergantungan terhadap pihak asing yang semakin menjadi-jadi. Selain itu kedaulatan terancam, karena memungkinkan adanya intervensi asing dalam pembuatan kebijakan.
  3. Permasalahan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari permasalahan politik. Setiap kebijakan ekonomi yang berasal dari aktifitas politik sangat dipengaruhi oleh Ideologi apa yang dianut oleh suatu Negara. Untuk konteks Indonesia, sangat wajar kalau kebijakan kita seakan-akan disetir oleh kepentingan asing karena pada dasarnya Indonesia tidak menganut Ideologi yang jelas. Indonesia hanya follower ideology kapitalisme yang bersifat pasif. Akibatnya Indonesia hanya jadi lumbung eksploitasi bagi Negara-negara kapitalis aktif seperti Amerika, China, Jepang, dll.
  4. Untuk menjadi Negara berdaulat di bidang ekonomi, Indonesia harus mengadopsi ideology alternative untuk menggantikan kapitalisme. Yaitu ideology Islam. Islam mengatur setiap aktifitas kehidupan kita, termasuk dalam masalah ekonomi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hanya dengan Islam lah aktifitas kita akan diridhoi oleh Allah SWT melalui penerapan secara komprehensif dalam Negara Khilafah Islamiyah.

Sumber :
 http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-koperasi/
http://www.studiobelajar.com/koperasi/
https://id.linkedin.com/pulse/peluang-dan-tantangan-dalam-menghadapi-masyarakat-asean-muh-yusuf
https://www.wartaekonomi.co.id/read12318/menjawab-tantangan-masyarakat-ekonomi-asean-dengan-koperasi.html
http://kampusislami.com/masyarakat-ekonomi-asean-dan-permasalahannya-untuk-indonesia/
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/20545-masyarakat-ekonomi-asean-mea-dan-perekonomian-indonesia