Softskill Ekonomi Koperasi
Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan di Era (MEA)
Sebelum membahas hal tersebut pertama – tama mari kita
kenali lebih dahulu mengenai koperasi
satu persatu mulai sejarah berdirnya
koperasi seperti apa, pengertian koperasi, gunanya koperasi itu apa saja, jenis
– jenis koperasi, dan lain sebagainya.
A.
Sejarah Singkat Berdirinya Koperasi
Koperasi
di Indonesia berawal pada abad XX. Koperasi muncul karena penderitaan rakyat
dari sisi sosial dan ekonomi akibat sistem kapitalisme, sehingga mendorong
rakyat secara spontan mempersatukan diri guna menolong dirinya sendiri dan
sesamanya. Salah satu diantaranya adalah Patih R. Aria Wiria Atmaja, seorang
pamong praja di Purwokerto yang mendirikan sebuah koperasi pada tahun 1896
karena terdorong untuk membantu para pegawai yang menderita akibat terjerat
lintah darat.
Padatahun 1908, Organisasi Budi Utama berusaha
menumbuhkembangkan koperasi untuk memperbaiki ekonomi rakrat, dilanjutkan
dengan Serikat Dagang Islam yang memperjuangkan kedudukan ekonomi dari
pengusaha-pengusaha pribumidi tahun 1927, serta Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan koperasi agar tersebar lebih luas di tengah-tengah masyarakat
pada tahun 1929.
Setelah Indonesia Merdeka, pergerakan koperasi di Indonesia
pada tanggal 12 Juli 1947 menyelenggarakan Kongres Koperasi pertama di
Tasikmalaya sekaligus membentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) sehingga tanggal 12 Juli hingga kini diperingati sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota
dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang
memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas
kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi
- Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata
dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang
ada.
D.
Jenis Koperasi
- Koperasi pembelian – koperasi yang
menyelenggarakan pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
- Koperasi penjualan – koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya untuk sampai di tangan konsumen.
- Koperasi produksi – koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, di mana anggota bekerja sebagai karyawan atau karyawan
koperasi.
- Koperasi Primer – koperasi yang minimal
keanggotaan dari 20 individu.
- Koperasi sekunder – koperasi yang terdiri dari
kombinasi badan koperasi dan memiliki cakupan wilayah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
- Koperasi Sekolah – koperasi yang didirikan di
lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang
pendidikan.
- Koperasi Simpan Pinjam – merupakan salah satu
lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat,
berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Sumber dana
di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang
mengalami kelebihan dana.
Untuk
menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan
untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari
dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
Modal
internal terdiri dari:
Simpanan
pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya
sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota
koperasi.
Simpanan
wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan
ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan
saja.
Dana
cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada
anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
Modal
Eksternal terdiri dari:
Hibah
adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang,
lahan, atau barang-barang modal.
Koperasi
dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan
modal.
F.
Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan di ERA (MEA)
Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 membawa suatu
peluang sekaligus tantangan bagi ekonomi Indonesia. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara
anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga
kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara. Melalui MEA akan terjadi integrasi yang berupa
"free trade area" (area perdagangan bebas), penghilangan tarif
perdagangan antar negara ASEAN, serta pasar tenaga kerja dan pasar modal yang
bebas, yang akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
tiap negara. Untuk menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara itu,
dunia usaha di Tanah Air tentu harus mengambil langkah-langkah strategis agar
dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya, tak terkecuali sektor
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).
Sebab adanya persaingan di ERA (MEA) maka akan ada tantangan yang dihadapi oleh koperasi yaitu:
A. Lemahnya daya saing
industri lokal, yang juga dikhawatirkan akan menggerus potensi pengusaha lokal
dan koperasi.
B.
Dituntut
untuk mampu bertahan di tengah krisis
ekonomi global yang penuh persaingan ini, sekaligus mampu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan kemiskinan, dan
meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.
C.
Ketersediaan dan kualitas infrastuktur masih kurang
sehingga mempengaruhi kelancaran arus barang dan jasa. Menurut Global
Competitiveness Index (GCI) 2014, kualitas
infrastruktur kita masih tertinggal dibandingkan negara Singapura, Malaysia,
Brunei Darussalam dan Thailand.
D.
Lemahnya Indonesia menghadapi serbuan impor, dan
sekarang produk impor Tiongkok sudah membanjiri Indonesia. Apabila
hambatan-hambatan tadi tidak diatasi maka dikhawatirkan MEA justru akan menjadi
ancaman bagi koperasi maupun UMKM di Indonesia.
E.
Tantangan di Bidang Perdagangan Barang dan Jasa yaitu arus
perdagangan bebas entah itu barang maupun jasa akan memunculkan competition risk.
Artinya, selain menjadi negara pengekspor, Indonesia juga menjadi sasaran empuk
eksportir dari negara lain. Hal ini mengakibatkan munculnya produk-produk luar
yang beragam dalam jumlah banyak ke Indonesia. Hal ini perlu diwaspadai jika
produk-produk yang datang dari luar negeri memiliki kualitas yang lebih bagus.
Industri lokal pun akan terancam akibat hal tersebut. Efek besar yang
ditimbulkan adalah adanya defisit neraca perdagangan.
F.
Tantangan di Bidang Investasi yaitu pada sektor ini,
Indonesia terbilang memiliki risiko yang sangat tinggi karena adanya exploitation risk.
Sebabnya, Indonesia kurang memiliki aturan dan regulasi yang ketat sehingga
sektor-sektor riil semisal pertambangan mudah saja dikelola negara asing. Untuk
yang satu ini, tentunya tidak banyak yang bisa diperbuat masyarakat. Padahal,
Pemerintah memiliki kekuasaan penuh untuk mencegah adanya eksploitasi alam yang
dilakukan perusahaan-perusahaan asing.
G.
Tantangan di Bidang UMKM maupun bagi koperasi yaitu Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau koperasi menjadi salah satu sasaran dan
fokus Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dalam menciptakan stabilitas dan
perkembangan ekonomi di wilayah regional ASEAN. Kebanyakan kualitas produk UKM
Indonesia belum memenuhi standar. Hal itu disebabkan beberapa faktor. Pertama,
biaya produksi dalam negeri yang sangat mahal sehingga tidak mampu menciptakan
efisiensi produksi. Kedua, kurangnya pengetahuan para pelaku usaha kecil
menengah (UKM) dalam menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas. Kedua
hal tersebut sangat berkaitan dan perlu sesegera mungkin diupayakan solusinya,
baik oleh Pemerintah maupun pelaku usaha sendiri.
Jika
ditinjau dalam perspektif hukum Islam Masyarakat Ekonomi ASEAN menabrak
beberapa ketentuan:
- Dengan diberlakukannya pasar
bebas memungkinkan terjadinya arus barang yang tidak terkendali. Semua
barang bisa diperjualbelikan termasuk barang-barang strategis yang
dibutuhkan oleh Negara.
- Bentuk intervensi Negara
terhadap perdagangan semakin kecil sebagai konsekuensi dari pasar bebas.
Sedangkan dalam Islam Negara harus mengintervensi perdagangan luar negeri
untuk memastikan tidak ada perdagangan yang haram dan memastikan bentuk
perdagangan tidak berbahaya dan merugikan Negara.
- Dengan diintegrasikannya
Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan Ekonomi Global sangat memungkinkan untuk
terjadinya neraca perdagangan yang defisit dan menyebabkan hancurnya
industry dalam negeri. Hal tersebut sangat membahayakan Negara dan rentan
dijajah secara ekonomi.
- Tindakan bergabung dalam agenda
Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan kebijakan bunuh diri yang dilakukan
pemerintah. Selain kondisi perekonomian Negara yang belum siap untuk
bersaing, aktifitas tersebut banyak melanggar hukum Syara yang mengatur
aktifitas perdagangan.
- Kondisi seperti ini karena
disebabkan Indonesia tidak membangun ekonomi industry dengan shahih.
Banyak kebijakan Negara yang justru kontraproduktif dalam membangun
kemandirian ekonomi Industri seperti melakukan privatisasi pada BUMN-BUMN
yang strategis dan system pengelolaan SDA yang terlalu bergantung pada
pihak asing. Dalam kondisi yang seperti itu, sangat sulit untuk mewujudkan
kemandirian ekonomi yang berimplikasi pada ketergantungan terhadap pihak
asing yang semakin menjadi-jadi. Selain itu kedaulatan terancam, karena
memungkinkan adanya intervensi asing dalam pembuatan kebijakan.
- Permasalahan ekonomi tidak bisa
dilepaskan dari permasalahan politik. Setiap kebijakan ekonomi yang
berasal dari aktifitas politik sangat dipengaruhi oleh Ideologi apa yang
dianut oleh suatu Negara. Untuk konteks Indonesia, sangat wajar kalau
kebijakan kita seakan-akan disetir oleh kepentingan asing karena pada
dasarnya Indonesia tidak menganut Ideologi yang jelas. Indonesia hanya
follower ideology kapitalisme yang bersifat pasif. Akibatnya Indonesia
hanya jadi lumbung eksploitasi bagi Negara-negara kapitalis aktif seperti
Amerika, China, Jepang, dll.
- Untuk menjadi Negara berdaulat
di bidang ekonomi, Indonesia harus mengadopsi ideology alternative untuk
menggantikan kapitalisme. Yaitu ideology Islam. Islam mengatur setiap
aktifitas kehidupan kita, termasuk dalam masalah ekonomi seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya. Hanya dengan Islam lah aktifitas kita akan
diridhoi oleh Allah SWT melalui penerapan secara komprehensif dalam Negara
Khilafah Islamiyah.
Sumber :
http://www.fungsiklopedia.com/fungsi-koperasi/
http://www.studiobelajar.com/koperasi/
https://id.linkedin.com/pulse/peluang-dan-tantangan-dalam-menghadapi-masyarakat-asean-muh-yusuf
https://www.wartaekonomi.co.id/read12318/menjawab-tantangan-masyarakat-ekonomi-asean-dengan-koperasi.html
http://kampusislami.com/masyarakat-ekonomi-asean-dan-permasalahannya-untuk-indonesia/
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/20545-masyarakat-ekonomi-asean-mea-dan-perekonomian-indonesia