Minggu, 17 Juni 2018

Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis



Yola Yuliana
3EA23

                 Review Iklan Susu Zee






Dilihat dari segi keunikan
Iklan ini memiliki keunikan tersendiri dari isinya. Pada iklan ini tidak hanya menerangkan menfaatnya untuk meninggikan badan saja namun juga menjelaskan manfaatnya yang bisa untuk menambah akal juga. Apalagi dari isinya iklannya yang mempromosikannya seolah – olah orang yang tinggi itu bisa melakukan hal berbagai hal misalnya saja mempunyai banyak akal, rupawan dan lain sebagainya. Sedangkan sebaliknya orang yang pendek tidak seperti itu. Iklan ini menjelaskan jika ingin tinggi dan punya banyak akal, sarannya adalah dengan meminum susu zee ini yang mempunyai berbagai kandungan khusus pada susunya.

Dilihat dari kelebihan
Iklan dari produk susu ini memiliki beberapa kelebihan yaitu isi dari iklannya yang berjalan beberapa detik cukup menghibur mata bagi yang melihatnya, kreatifitas isinya yang unik, dan merincikan dengan lengkap kandungan penumbuh tinggi badan serta penambah akalnya.

Dilihat dari kekurangan
Pada iklan ini terdapat berbagai kekurangan yaitu membandingkan produknya yang mempunya nilai pembeda yang baik dengan produk susu penumbuh tinggi badan lainnya, menetapkan bahwa dengan meminum susu zee itu saja bisa menambah tinggi badan dan mempunyai banyak akal padahal tidak dengan begitu saja caranya, dan melihat bahwa orang yang tinggi identik dengan banyak akalnya, porsi badannya yang bagus sedangkan orang pendek tidak sama halnya.



Sumber : 

http://wlf-official.blogspot.com/2016/04/iklan-susu-pertumbuhan-yang-diskriminasi.html

https://www.youtube.com/watch?v=KNYlpPYqu7g



Selasa, 06 Maret 2018

Tugas Blog Etika Bisnis Ke-1


Nama Anggota Kelompok
Alfi Rusdayanti         10215499
Dini Nurcahyani        11215962
Endang Sulastri         12215218
Ratri Indah Utari      15215686
Yola Yuliana              17215276

Prinsip-Prinsip Etika Dalam Berbisnis

Perkembangan bisnis saat ini telah memasuki era globalisasi, dimana terjadi pergerakan komoditas, modal, dan juga manusia yang seolah tanpa batas menembus ke segala penjuru dunia. Modal paling utama dalam bisnis adalah nama dan kepercayaan. Ukuran etika dan sopan santun dalam dunia bisnis sangatlah keras, kalaulah ada pengusaha yang melanggar etika, mereka lebih banyak mendapat hukuman dari masyarakat, dibandingkan dari pemerintah. Karena pada dasarnya juga masyarakat bisnis itu punya jaringan tersendiri, yang sangat luas dan efektif, sehingga setiap pengusaha yang berbuat curang atau tidak etis, maka namanya akan segera tersiar, hal itu tentunya akan merusak nama baiknya sendiri. Etika bisnis itu tidak hanya terlihat dalam hubungan antara pengusaha saja, namun juga terkait hubungan dengan pemerintah dan tentunya masyarakat. Walaupun sejauh ini ukuran etis atau tidak etisnya praktik perusahaan dalam masyarakat masih susah diukur, namun paling tidak kita bisa kembalikan ke hati nurani pengusaha itu sendiri. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, perusahaan optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi. Etika bisnis juga merupakan cara unggul untuk dapat memperoleh simpati masyarakat agar perusahaan mampu bertahan.

A.    Definisi Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)  manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
B.     Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan.

C.    Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Pendekatan Etika Bisnis

1.      Utilitarian Approach

Dalam pendekatan ini, setiap tindakan harus didasarkan dengan konsekuensinya. Untuk itu, sebelum bertindak, Anda harus memberikan manfaat yang besar baru masyarakat dengan cara yang tidak membahayakan dan menggunakan biaya serendah-rendahnya.

2.      Individual Rights Approach

Pendekatan ini memiliki pengaruh besar dalam menghargai dan menghormati setiap tindakan yang dilakukan orang lain. Namun, jika tindakan tersebut dinilai bisa mengakibatkan suatu perpecahan atau benturan dengan hak orang lain, maka tindakan tersebut harus dihindari.

3.      Justice Approach
Setiap pembuat keputusan memiliki kedudukan yang sama, serta bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, baik perorangan maupun kelompok. Pendekatan etika bisnis ini akan memberikan keuntungan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1.      Prinsip Otonomi
Otonomi merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis. Prinsip otonomi mengharuskan pelaku bisnis mengambil keputusan dengan tepat dan baik, serta mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Dalam menjalankan prinsip otonomi ini, dua perusahaan atau lebih bisa berkomitmen menjalankan etika bisnis dengan prinsip otonomi. Namun, masing-masing perusahaan dapat mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankannya. Karena, masing-masing perusahaan pasti memiliki kondisi dan strategi yang berbeda-beda dalam mencapai suatu tujuan perusahaan.

2.      Prinsip Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam kesuksesan bisnis. Prinsip ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis misalnya saat melaksanakan kontrak terhadap pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen, jujur salam kerja sama, dan lain sebagainya.
·         Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·         Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·         Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan

3.      Prinsip Keadilan
Dalam prinsip ini berarti setiap orang yang melakukan bisnis meiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi baik secara langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Menerapkan prinsip keadilan berarti semua pihak harus memiliki akses positif sesuai dengan kemampuan dan peran yang telah diberikan untuk mendukung keberhasilan bisnis. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
Keadilan dalam Bisnis
a.      Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum
b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.

4.      Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.

5.      Prinsip Loyalitas
Loyalitas adalah salah satu hal penting dalam menjalankan sebuah bisnis. Loyalitas dalam perusahaan biasanya dapat dilihat dari kerja keras dan keseriusan dalam menjalani bisnis sesuai dengan visi dan misi. Dengan menerapkan prinsip ini, berarti tidak boleh mencampurkan urusan pekerjaan dengan urusan pribadi.

6.      Prinsip Integritas Moral
Setiap perusahaan harus memiliki integritas moral yang baik. Dengan begitu, perusahaan lebih dapat dipercaya masyarakat. Menerapkan prinsip ini, berarti seluruh pelaku bisnis, baik karyawan hingga manajemen harus selalu menjaga nama baik perusahaan. Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus megelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan tetap yang terbaik.

7.      Prinsip Tidak Berniat Jahat
Bisnis didirikan dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat konsumen dan masyarakat umumnya. Dari komitmen ini tentunya niatan yang ada pada setiap pelaku bisnis terhadap stakeholder adalah untuk maksud-maksud mencapai tujuan yang baik dan positif.

8.      Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Pengertian prinsip ini merupakan prinsip tindakan bisnis yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama.
Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
1.      Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

2.      Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.

3.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Contoh Etika Bisnis Terlaksana
·         Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT.FREEPORT memiliki komitmen untuk mengelola dan meminimalisasi dampak dari kegiatan operasionalnya terhadap lingkungan dan untuk mereklamasi serta menghijaukan kembali lahan yang terkena dampak. Melalui kebijakan lingkungan, PT.FREEPORT berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan praktik-prkatik lingkungan yang baik, menyediakan sumber daya yang cukup layak guna memenuhi tanggung jawab tersebut dan melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja lingkungan pada setiap lokasi kegiatan. PT.FREEPORT juga memiliki komitmen kuat untuk mendukung penelitian ilmilah guna memahami lingkungan di sekitar tempat PT.FREEPORT beroperasi, serta melakukan pemantauan yang komprehensif untuk menentukan efektivitas dari praktik-praktik pengelolaan.

Sumber :
Buku :
Untung, Budi. 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET
Internet :




Sabtu, 06 Januari 2018

TUGAS EKONOMI KOPERASI KE 3

 Yola Yuliana
3EA23

Tugas Softskill ke-3  Ekonomi Koperasi

Kontribusi Koperasi dalam Membangun dan Memberdayakan Ekonomi Masyarakat
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5.      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Hambatan Koperasi dalam Menghadapi Persaingan Global
1.      Hambatan kelembagaan dan permodalan
Dikarenakan masih tradisionalnya sistem manajemen yang digunakan, terlalu birokratis, kurang lincah dan fleksibel, kualitas SDM rendah, serta akses terhadap sumber modal terbatas.

2.      Hambatan budaya
Budaya kerja keras dan disiplin bangsa Indonesia (termasuk insan koperasi) yang masih jauh dari harapan. Sementara globalisasi menghendaki adanya profesionalisme dalam melakukan usaha sehingga dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang berkualitas.

3.      Hambatan teknologi.
Teknologi yang kurang memadai terhadap semakin majunya teknologi, dan fasilitas  koperasi  yang dipergunakan masih jauh dari harapan dari zaman modern ini
Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Persaingan Global
1.      Ketersediaan dan kualitas infrastuktur masih kurang sehingga mempengaruhi kelancaran arus barang dan jasa. Menurut Global Competitiveness Index (GCI) 2014, kualitas infrastruktur kita masih tertinggal dibandingkan negara Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand.
2.      Tantangan di Bidang Perdagangan Barang dan Jasa yaitu arus perdagangan bebas entah itu barang maupun jasa akan memunculkan competition risk. Artinya, selain menjadi negara pengekspor, Indonesia juga menjadi sasaran empuk eksportir dari negara lain. Hal ini mengakibatkan munculnya produk-produk luar yang beragam dalam jumlah banyak ke Indonesia. 
3.      Lemahnya daya saing industri lokal, yang juga dikhawatirkan akan menggerus potensi pengusaha lokal dan koperasi.
4.       Lemahnya Indonesia menghadapi serbuan impor, dan sekarang produk impor Tiongkok sudah membanjiri Indonesia. Apabila hambatan-hambatan tadi tidak diatasi maka dikhawatirkan MEA justru akan menjadi ancaman bagi koperasi maupun UMKM di Indonesia.
5.      Tantangan di Bidang Investasi yaitu pada sektor ini, Indonesia terbilang memiliki risiko yang sangat tinggi karena adanya exploitation risk.
6.      Dituntut untuk  mampu bertahan di tengah krisis ekonomi global yang penuh persaingan ini, sekaligus mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.

Strategi Koperasi dalam Menghadapi Persaingan Global
1. Strategi Pemberdayaan Koperasi
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi yaitu  antaralain:
Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity)
Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. 
 Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
2. Kiprah dan Melebarkan Sayap Koperasi di Berbagai Negara
Yaitu dengan cara kita mempromosikan koperasi dengan Negara –negara lain paling tidak se ASEAN, dengan memberikan pengarahan dan traing kepada para investor atau bisnismen tentang manfaat dan tujuan koperasi itu sendiri. Lalu menjalin kerja sama di bidang koperasi.
3. Peran Pemerintah dan Masyarakat Indonesia
Koperasi tidak bisa maju dan berkembang lebih maju dan pesat tanpa campur tangan atau peranan dari pemerintah dan masyarakat Indonesia itu sendiri. Karena dengan adanya peranan pemerintah misalnya membantu koperasi agar dipermudah unutk bersaing di pasar global
4. Mengembangkan Koperasi dengan Teknologi Informasi
Berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kinerja koperasi, ada 2 (dua) masalah yang sering dialami koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Pertama, masih sulitnya pengolahan data-data anggota. Kedua, saat akan mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), dimana pengurus biasanya kerja lembur untuk membuat laporan pertanggungjawaban kepada anggota. Teknologi informasi saat ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan untuk berbagai kegiatan di koperasi. 

Koperasi Syariah
Koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Dan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, memiliki aturan sama dengan koperasi umum.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Landasan koperasi syariah :
1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful);
2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945;
3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.

Sumber :
majalah koperasi.com



               



Jumat, 24 November 2017

Yola Yuliana
3EA23
17215276
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Penjelasan dari cara mendirikan koperasi di atas adalah sebagai berikut :


  •  Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya diawali dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai, prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.



  •  Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.



  •  Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota, dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.



  •  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain :

v   Nama dan tempat kedudukan

v   Maksud dan tujuan

v   Jenis koperasi dan Bidang usaha

v   Keanggotaan

v   Rapat Anggota

v   Pengurus, Pengawas dan Pengelola


                              v  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha

  •  Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.



  •  Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan :

v  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.

v   Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.

v  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.


v  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.

v   Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.


  •  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.



  •  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.



  •  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.